Berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tanggal 12 Juli 2022, upacara pengibaran bendera merah putih dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB. Badan Usaha Milik Negara dan sekolah-sekolah biasanya juga turut mengadakan upacara bendera.
Berikut ini adalah susunan upacara peringatan HUT RI ke-77 pada Rabu, 17 Agustus 2022. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara; Pembina upacara tiba di tempat upacara; Penghormatan kepada pembina upacara; Laporan pemimpin upacara; Pengibaran bendera Merah Putih diiringi diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara; Ketentuan upacara secara luring dan/atau daring pada 17 Agustus 2022 sebagai berikut: Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.00 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19; JAKARTA, KOMPAS.com - Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia akan digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2022). Upacara pengibaran Bendera Merah Putih akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.penularan Covid-19 yang sudah terkendali, upacara dilaksanakan secara Hybrid dengan peserta yang hadir secara fisik sangat dibatasi serta tetap menerapkan protocol kesehatan yang berlaku. Tata Upacara Bendera: a. Pengibaran Bendera Sang Saka Merah Putih b. Menyanyikan Lagu Kebangsaan lndonesia Raya c. Mengheningkan Cipta d. Pembacaan Naskah
Disebutkan juga dalam surat tersebut bahwa pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih dilaksanakan secara serentak pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB di lingkungan masing-masing. Pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih dilaksanakan sesuai dengan tata tertib yang berlaku. ADVERTISEMENT. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT.
pUEILBu.